Kategori Sampah

  • 30 Mei 2026 19:48 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Memilah sampah adalah langkah kecil yang berdampak besar untuk lingkungan. Kementerian PU mengajak masyarakat untuk memahami jenis sampah yang dibuang setiap hari.

"Membedakan jenis sampah dan membuang ke tempat yang sesuai adalah salah satu langkah sederhana untuk lebih ramah ke lingkungan," tulis Kementerian PU pada unggahan media sosialnya.

Mengutip unggahan media sosialnya, berikut kategori sampah;

1. Sampah organik

Sampah sisa-sisa makhluk hidup (hewan, tumbuhan maupun dari manusia) dan bisa terurai alami dialam (biodegradable). Contohnya sisa makanan, kulit buah dan sampah dedaunan.

2. Sampah anorganik

Sampah jenis ini terbuat dari bahan undegradable (tidak terurai alami) karena materialnya terbuat dari olahan bahan sintetis tertentu, misalnya botol plastik, logam dan kaleng, kertas, kardus dan botol kaca. Sampah ini bisa dipilah lagi untuk didaur ulang (recycle) ataupun dipakai kembali (reuse).

3. Sampah residu

Sampah yang tidak terurai alami dan tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contoh, popok sekali pakai, pembalut dan tisu bekas.

4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Sampah B3 adalah jenis sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun. Jenis sampah ini perlu penanganan khusus karena ada potensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Misalnya, baterai, limbah elektronik, lampu, limbah kimia (obat-obatan), dan aerosol.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....