Wajib Tahu Ini Standar Mutu dan Label Beras
- 22 Mei 2026 18:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan:Sebagai konsumen atau pelaku usaha, memahami standar mutu dan label beras sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah penipuan harga (seperti beras oplosan). Dikutip dari laman Bapanas saat ini, aturan utamanya mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020.
1. Klasifikasi Beras di Indonesia
Beras kini dikelompokkan menjadi dua kategori besar berdasarkan peruntukan dan karakteristiknya
- Beras Umum: Dibagi menjadi beras sosoh (seluruh kulit terkelupas) dan beras pecah kulit. Beras ini yang paling sering dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
- Beras Khusus: Mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras organik, beras fortifikasi (dengan tambahan gizi), beras indikasi geografis, hingga beras dengan klaim kesehatan.
2. Standar Kelas Mutu (Premium vs Medium)
Pemerintah menetapkan empat kelas mutu untuk beras umum: Premium, Medium, Sub-Medium, dan Pecah. Perbedaan utama terletak pada kondisi fisik bulirnya:
Parameter Beras PremiumBeras MediumDerajat SosohMinimal 95%Minimal 95%Kadar AirMaksimal 14%Maksimal 14%Butir PatahMaksimal 15%Maksimal 25%Butir MenirMaksimal 0,5%Maksimal 2,0%
Beras premium harus bebas dari butir gabah, benda asing, dan memiliki butir kepala (utuh) yang lebih dominan dibandingkan kelas medium
3. Informasi Wajib pada Label Kemasan
Setiap beras kemasan yang beredar wajib mencantumkan label informasi untuk melindungi hak konsumen. Informasi yang harus ada meliputi:
- Nama Produk: Contoh: Beras Putih.
- Kelas Mutu: Harus tertulis jelas apakah Premium atau Medium.
- Berat Bersih (Netto): Isi bersih dalam kemasan.
- Identitas Produsen/Importir: Nama dan alamat pihak pengemas atau pengimpor.
- Keterangan Lain: Tanggal pengemasan, kode produksi, dan keterangan varietas jika diperlukan.
4. Syarat Keamanan Pangan
- Bebas Hama dan Penyakit: Tidak boleh ada serangga hidup atau kutu.
- Aroma Segar: Bebas dari bau apek, asam, atau bau asing yang tidak lazim.
- Batas Cemaran: Memenuhi ambang batas maksimal cemaran logam berat (seperti arsenik dan timbal) serta residu pestisida sesuai standar Badan Pangan Nasional.
Penerapan standar ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga membantu pelaku usaha mendapatkan kepercayaan pasar melalui jaminan kualitas yang terukur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....