Tugas dan Fungsi KUA
- 01 Des 2025 13:57 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan; Tahukah Anda apa tugas dan fungsi KUA (Kantor Urusan Agama)?
Berdasarkan peraturan menteri agama RI nomor 24 tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama, KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat islam.
| Baca juga: Solusi jika Buku Nikah Hilang atau Rusak |
Sedangkan fungsi KUA yaitu;
1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan, pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk.
| Baca juga: Jaring Berbenih Cegah Erosi Tebing Jalan |
2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
3. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
4. Pelayanan konsultasi syariah.
5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan.
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....