Solusi jika Buku Nikah Hilang atau Rusak

  • 09 Apr 2026 18:19 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Jika buku nikah Anda rusak atau hilang, Anda tidak perlu khawatir karena buku nikah pengganti dapat diterbitkan kembali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Berdasarkan penjelasan direktorat Bimasislam Kemenag RI dalam unggahan media sosialnya, apabila buku nikah rusak atau hilang Anda dapat datang ke KUA didaerah tempat Anda menikah, bawalah buku nikah Anda yang rusak, sertakan KTP suami dan istri, pasfoto ukuran 2x3 latar biru.

Selanjutnya, jika buku nikah Anda hilang maka Anda datang ke KUA tempat Anda menikah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 latar biru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....