DPO Kasus Pencurian Sawit Way Kanan Diamankan di OKU Timur

  • 16 Agt 2026 15:54 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Seorang pria berinisial TS (26), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumi Agung dalam kasus dugaan pencurian buah sawit, berhasil diketahui keberadaannya setelah diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda.

TS, warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, merupakan DPO terkait dugaan pencurian buah sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bumi Agung, Ipda Indra Setia Budi, mengatakan informasi keberadaan TS diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ipda Indra.

Perkara yang menjerat TS terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung.

Saat itu, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah menduga adanya aktivitas pencurian buah sawit. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit.

Sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Korban bersama saksi kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan 82 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.360.000.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram.

Ipda Indra menegaskan, proses hukum terhadap TS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Bumi Agung.

Sementara itu, barang bukti perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama tersangka lain, Waris Munandar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bumi Agung masih menindaklanjuti perkara tersebut dan memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....