Polres Metro Amankan Pelaku Pencurian Pemberatan
- 12 Agt 2026 21:27 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas di Kota Metro sepanjang Agustus 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan sindikat kejahatan lain atau merupakan residivis.
"Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan intensif saat ini sedang dilakukan untuk mengetahui modus operandi serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disasar oleh pelaku," ujarnya. Rabu, 12 Agustus 2026
Ia mengatakan, keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas respons cepat tim kepolisian dalam menanggapi aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka. Partisipasi warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan secara tepat sasaran.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ia berjanji akan terus meningkatkan kegiatan patroli malam serta pengawasan di area-area yang dianggap rawan guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Metro.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....