Polres Way Kanan Ungkap Kasus Kematian Satpam PT AKG Sungsang

  • 15 Agt 2026 10:45 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang petugas keamanan atau satpam PT AKG Sungsang berinisial EF (41) meninggal dunia.

Terduga pelaku berinisial AW (43) telah menyerahkan diri kepada polisi. Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman setelah korban menuduh AW hendak mengambil buah kelapa sawit.

Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, membenarkan peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Jumat, 14 Agustus 2026.

"Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di Blok 12, areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung," ujar AKBP Ramadhona.

Korban dan terduga pelaku diketahui merupakan warga Kampung Sungsang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat itu, korban EF sedang melakukan patroli seorang diri menggunakan sepeda motor di areal perkebunan.

Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di area perkebunan. Sepeda motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kejadian berawal dari kesalahpahaman. AW yang berada di area perkebunan mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang.

Korban kemudian mencurigai AW dan menuduhnya hendak mengambil brondolan kelapa sawit.

"Pelaku emosi lantaran dituduh hendak mencuri. Percekcokan adu mulut itu berlanjut ke aksi saling dorong hingga akhirnya berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam," jelas Kapolres.

Setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan keluarga AW serta tokoh masyarakat setempat.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, AW diantar keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan untuk menyerahkan diri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu sepanjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, dan sebelah sepatu putih kanan.

Sementara pakaian korban masih berada di RS Bhayangkara. Polisi juga masih mencari senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami meminta keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar untuk menahan diri. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan hindari tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....