Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Rekrutmen Pegawai di KAI Way Tuba
- 25 Jul 2026 08:09 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pegawai.
Seorang pria berinisial DRS (35), yang menjabat sebagai Kepala UPT Stasiun Kereta Api Way Tuba, diamankan petugas karena diduga menipu seorang warga hingga puluhan juta rupiah dengan janji manis pekerjaan.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, mengungkapkan penangkapan terhadap DRS, warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ini, dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mursidah, asal Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Mursidah mengaku tertipu dan mengalami kerugian materi sebesar Rp 60 juta.
"Berdasarkan penyelidikan, korban awalnya menanyakan informasi lowongan pekerjaan di stasiun kepada terlapor. Beberapa waktu kemudian, terlapor menawarkan posisi security atau petugas keamanan kepada korban, namun dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," jelas Iptu Untung Pribadi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada DRS. Penyerahan uang dilakukan mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta, hingga pelunasan senilai Rp 55 juta.
Transaksi dilakukan baik secara tunai di ruang Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, maupun melalui transfer ke akun dompet digital (DANA) milik DRS.
Sayangnya, harapan Mursidah untuk mendapatkan pekerjaan tersebut sirna. Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan sebagai security di stasiun tersebut tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, Mursidah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Way Tuba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video dan audio saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, serta satu lembar bukti transfer top up saldo DANA sebesar Rp 500 ribu ke akun atas nama tersangka," terang Iptu Untung.
Saat ini, DRS telah ditahan di Mapolsek Way Tuba untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, DRS terancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.
"Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)," jelas Kapolsek.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Way Tuba memberikan imbauan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum atau pihak mana pun yang menjanjikan pekerjaan dengan embel-embel meminta sejumlah uang. Praktik seperti ini sering berujung pada penipuan. Apabila masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....