Pelaku Pencurian Rumah Warga di Negara Batin Ditangkap
- 17 Jun 2026 09:28 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Jajaran Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, menangkap seorang pria berinisial YT (31) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pencurian terjadi di rumah Siti Mastiah, warga RT 004/RW 001 Kampung Gedung Jaya.
"Modus operandi pelaku adalah beraksi pada malam hari. Ia menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping yang kebetulan tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku menggerayangi kamar korban dan mengambil barang-barang berharga," ujar Iptu Indra, Rabu, 17 Juni 2026.
Peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB saat anak korban, Nindy, mencari ponsel miliknya yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati sebuah laptop beserta charger dan tasnya, serta dompet berisi uang tunai Rp150 ribu turut hilang.
"Jika ditotal, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8 juta. Karena barang-barangnya tak kunjung ditemukan, korban akhirnya melapor ke Polsek Negara Batin," ucapnya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kampung Adi Jaya. Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap YT tanpa perlawanan sekaligus mengamankan barang bukti milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Negara Batin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....