Polres Way Kanan Proses Hukum Pelaku TPKS Anak

  • 20 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Jajaran Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial MH (35), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban mengeluhkan sakit pada bagian tubuh tertentu hingga mengalami kesulitan berjalan. Dari pengakuan korban kepada ibunya, kemudian diketahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Iptu Riswanto, Sabtu, 20 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali. Tersangka disebut memanfaatkan situasi ketika orang tua korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MH sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Senin, 15 Juni 2026.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Riswanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Way Kanan memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....