Polisi Ungkap Begal Motor Modus COD di Way Kanan, 2 Pelaku Ditangkap
- 04 Mei 2026 12:08 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor bersenjata api dengan modus transaksi jual-beli "Cash on Delivery" (COD). Dua tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Wakapolres Way Kanan, Kompol Martono, mengatakan peristiwa bermula pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kevin Aditya, bermaksud membeli satu unit sepeda motor Honda Beat melalui media sosial Facebook.
Setelah bernegosiasi dengan akun bernama 'Bang Peru', korban dan rekannya sepakat bertemu (COD) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, tepatnya di dekat Bank Lampung.
"Saat transaksi berlangsung dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp4 juta, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal mengendarai Honda Vario hitam. Pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah saksi dan korban," ujar Kompol Martono, Senin, 4 Mei 2026.
Komplotan tersebut menggasak dua unit motor sekaligus, motor Honda Beat yang baru saja dibeli korban dan motor Honda Beat (BE 2512 WP) milik korban yang dibawa dari rumah.
Selain itu, para pelaku merampas ponsel merek Infinix milik korban yang tersimpan di bagasi motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp19 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni FS (31) dan IM (20), di kediaman mereka di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Dalam penggeledahan di rumah tersangka FS, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang disembunyikan di atas lemari kamar," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka FS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020. Komplotan ini mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Baradatu, Gunung Labuhan, hingga Sumber Jaya di Lampung Barat.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Honda Beat (BE 2512 WP) milik korban, satu pucuk senpira jenis revolver, Tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan satu unit ponsel yang digunakan untuk memancing korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Way Kanan. Mereka dijerat Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal dikenakan Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....