Polsek Gunung Labuhan Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

  • 21 Jun 2026 14:04 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan mengamankan seorang pria berinisial RM (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku diduga lebih dari satu orang. Mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian merusak gembok kamar dan kunci lemari pakaian milik korban," ujar AKP M. Lusy Suryadi, Minggu, 21 Juni 2026.

Dari dalam rumah, pelaku diduga mengambil sebuah tas selempang yang berisi cincin emas 24 karat seberat 5 gram, uang tunai sebesar Rp38,2 juta, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi yang berada di rumah mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Saat melakukan pengecekan, saksi mendapati seorang pria tidak dikenal berada di dalam kamar yang sudah dalam kondisi berantakan.

Saksi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial RM. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Mendapat laporan dari warga, Tim Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka dan mengamankannya ke Mapolsek Gunung Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....