Polisi Tangkap Karyawan Pencuri Motor Rekan Kerja di Way Kanan

  • 03 Jul 2026 11:50 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Pakuan Ratu, menangkap seorang pria berinisial DP (33) yang diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya di area PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu.

Tersangka merupakan karyawan PT PSMI dan berdomisili di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hasbuan, mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 29 Juni 2026. "Korban terakhir kali melihat sepeda motornya, Honda Supra Fit Nopol B 6271 NLO, sekitar pukul 06.24 WIB di parkiran Plantation/Payroll Divisi 2 PT PSMI sebelum ia absen masuk kantor," kata Iptu Hasbuan, Jumat, 3 Juli 2026.

Setelah absen, korban bekerja di area perkebunan tebu. Saat hendak pulang sekitar pukul 11.30 WIB, sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di lokasi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DP pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan saat berada di area Kebun Tebu PT PSMI Gunung Waras," ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....