Pemuda 18 Tahun Ditangkap usai Curi Motor di Way Kanan
- 20 Jul 2026 11:00 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu menangkap seorang pemuda berinisial MZ (18) atas dugaan pencurian sepeda motor milik pelanggan sebuah bengkel tambal ban di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon.
Korban, Sumartono, saat itu sedang berada di bengkel ketika pelaku mendatanginya dan berpura-pura meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Meski demikian, pelaku tetap mengamati situasi. Saat korban lengah, MZ memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku memanfaatkan situasi karena kunci kontak sepeda motor korban ternyata masih dalam posisi terpasang (nyantol) di kendaraannya," ujar AKP Sunaryo mewakili Kapolres Way Kanan.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik bengkel, tetapi pelaku lebih dahulu melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BE 3373 FO dengan nilai kerugian sekitar Rp13 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baradatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MZ pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan.
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang berhasil ditemukan langsung diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Sunaryo.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....