Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Getah Karet

  • 16 Apr 2026 11:37 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Way Tuba, mengamankan seorang pria berinisial AW (36) atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi jual beli getah karet.

Tersangka merupakan warga Kampung Karya Jaya dan diduga membawa kabur uang korban hingga Rp60 juta.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu saat tersangka menawarkan investasi kepada korban, Aan Suhandi, di Kampung Beringin Jaya.

Tersangka menjanjikan keuntungan Rp500.000 untuk setiap modal Rp10 juta. Korban yang mengenal tersangka kemudian menyetujui dan mentransfer uang secara bertahap.

"Tersangka kemudian meminta modal awal sebesar Rp30 juta yang ditransfer korban ke rekening atas nama istri tersangka, berinisial MA," ujar Iptu Untung Pribadi.

Selanjutnya, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp60 juta.

Namun, hingga waktu pengembalian yang dijanjikan pada 25 Maret 2026, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan menghilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Way Tuba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan AW sebagai tersangka dan mengamankannya pada Kamis, 16 April 2026.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran bukti transfer, buku catatan pembelian getah karet, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Way Tuba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun," jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, meskipun ditawarkan oleh orang yang dikenal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....