Diduga Tipu Investasi Tambak, Mahasiswa di Way Kanan Ditangkap
- 18 Sep 2026 15:23 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp700 juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pelapor, Ayatullah warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atas tindak pidana yang dialami oleh adik kandungnya Mutiara Angelia Maharani Kenamon pada tanggal tanggal 24 Mei 2026 di Polres Way Kanan.
Tersangka berinisial RDS (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan peristiwa penipuan atau penggelapan ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu kuran lebih satu tahun, mulai dari tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
"Kronologis Kejadian tindak pidana ini terjadi di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan," katanya.
Untuk meyakinkan korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, bahkan diduga pelaku secara sengaja membuat sejumlah video rekayasa (modus) yang dikirimkan kepada korban.
Terbuai oleh rekayasa dan tipu muslihat pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp700 juta.
Sementara kronologis penangkapan diduga pelaku ini dilakukan pada Selasa 15 September 2026 setelah Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, selanjutnya pada pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung dilakukan penangkapan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan dan dilakukan penetapan tersangka,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Riswanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....