Pria Paruh Baya di Way Kanan Diringkus Polisi

  • 13 Sep 2026 18:36 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan meringkus seorang pria berinisial D (42) asal Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran diduga tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Way Kanan. Pelaku saat ini sudah kami amankan," ujar Iptu Riswanto dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026.

Kasus ini terungkap pada Kamis 3 September 2026. Korban memberanikan diri untuk bercerita kepada sang ayah mengenai peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan yang dilakukan oleh tersangka D terjadi pada Maret 2026. Berbekal laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang kami amankan meliputi pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi serta dokumen Akta Kelahiran korban," ujar Riswanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....