Diduga Karena Tatapan Mata, Warga di Way Kanan Dianiaya Dua Pemuda

  • 04 Sep 2026 10:48 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kasui mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga di Dusun Kebon Duku, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kedua terduga pelaku yakni RD (21) dan RH (25), yang merupakan warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Keduanya diamankan polisi pada Kamis (3/9/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) terhadap korban Deni Miswanto (22) di sebuah gerai ponsel di Dusun Kebon Duku.

Nursyamsi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke gerai ponsel untuk membeli paket kuota internet.

Sebelumnya, korban disebut sempat berpapasan dengan kedua terduga pelaku di jalan. Saat korban berada di gerai, keduanya kemudian diduga menghampiri dan memprotes tatapan mata korban.

“Ke­jadian bermula saat korban sedang membeli paket kuota internet di gerai HP. Sebelumnya, korban sempat berpapasan dengan terlapor di jalan. Sesampainya di gerai, diduga para terlapor menghampiri korban dan memprotes tatapan mata korban,” ujar Nursyamsi, Jumat, 4 September 2026.

Korban sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, kedua terduga pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Keduanya diduga memukul kepala dan badan korban, mencekik leher, hingga membanting tubuh korban sampai terjatuh.

Aksi tersebut kemudian berhenti setelah pemilik gerai ponsel melerai kejadian. Kedua terduga pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Deni mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka lecet pada bagian leher dan telinga kanan serta luka memar pada bagian kening.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui.

Menerima laporan, Tim URC Polsek Kasui bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menyisir sejumlah lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.

Upaya pencarian membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel piket Polsek Kasui berhasil mengamankan RD dan RH di sekitar Lingkungan 5, Kelurahan Kasui Pasar.

“Saat diamankan, kedua terlapor tidak melakukan perlawanan,” jelas Nursyamsi.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami perkara pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya disebut dapat dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....