Polisi Ringkus Residivis dan Amankan Belasan Motor Curian
- 04 Feb 2026 14:39 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus, termasuk seorang residivis.
Kasatreskrim Polres Way Kana, AKP Eko Heri Susanto, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam ekspose yang digelar di Mako Satreskrim Polres setempat Rabu, 4 Februari 2026.
“Sepanjang Januari 2026, kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” ujar AKP Eko Heri Susanto.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial DN (30), warga Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, dan SA alias Irul, warga Dusun Teladan Sumber Sari, Kecamatan Banjit.
Penangkapan DN bermula dari informasi masyarakat pada Jumat 2 Januari 2026, Petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah warung di Kampung Way Tuba. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil meringkus DN tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pendalaman, DN ternyata merupakan pemain lama. Ia adalah residivis kasus Curat 2016 dan kasus pencurian pada 2018.
Selain beraksi di Rebang Tangkas, DN mengakui telah melakukan kejahatan serupa di Dusun Sekemai (Kampung Panca Negeri) dan Kampung Sangkaran Bhakti.
Sementara itu, tersangka kedua, SA alias Irul, ditangkap, Kamis, 29 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelarian Irul berakhir di Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, setelah Tekab 308 Polres Way Kanan bekerja sama dengan Polsek Natar melakukan penggerebekan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, antara lain.
Dari tersangka DN 12 unit sepeda motor berbagai merek (Honda Revo, Yamaha Vega, Mega Pro, hingga motor modifikasi trail) hasil kejahatan di wilayah Banjit, Blambangan Umpu, dan Rebang Tangkas.
Dari tersangka SA alias Irul: 1 unit Kawasaki KLX 150 cc dan satu set kunci Letter T yang digunakan untuk merusak kontak motor korban.
Dia menyatakan pihaknya akan terus memberantas aksi kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) sesuai instruksi pimpinan demi menjaga kondusivitas wilayah Way Kanan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Way Kanan dengan membawa identitas diri serta surat kendaraan asli (STNK dan BPKB). Kami siap membantu proses pengambilannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Polres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....