Polisi Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Anak di Way Kanan
- 30 Mei 2026 07:28 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AI alias Albet (39), warga Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan pelaku ditangkap Unit PPA dan Tim TEKAB 308 Presisi pada Minggu malam, 24 Mei 2026, di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Pelaku yang berstatus DPO ini kami amankan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan. Penangkapan dilakukan dengan hati-hati dan terukur berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Iptu Riswanto, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasus tersebut menimpa korban Ridho Putra Pratama (16) dan terjadi pada 1 Mei 2025. Peristiwa bermula dari perselisihan terkait kepemilikan sapi.
Saat korban berupaya merekam video sebagai bukti, terjadi perdebatan dengan sejumlah pihak. Dalam situasi tersebut, tersangka AI diduga merampas ponsel korban dan mengejarnya hingga ke area SDN 1 Srimenanti.
"Saat korban terjatuh, tersangka AI mencoba memukul namun terhalang kaki korban. Tersangka kemudian mencengkeram bahu kanan korban dan mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam akan menusuknya," jelas Riswanto.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, akta kelahiran korban, dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana yang kuat, kami akan proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Riswanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....