Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kampung Way Tuba

  • 24 Mei 2026 10:09 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Way Tuba, menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor kurang dari enam jam setelah kejadian.

Tersangka berinisial AW (32) diamankan petugas setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026.

“Kejadian berawal saat korban baru saja pulang bekerja. Ketika membuka pintu ruangan samping rumahnya, korban terkejut mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sudah tidak ada di tempat parkir semula,” ujar Iptu Untung, Minggu, 24 Mei 2026.

Korban bernama Yulian Stiady sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun sepeda motornya tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Way Tuba.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Kampung Way Tuba.

“Petugas segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka AW yang diketahui berdomisili di Desa Cendana Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Pelaku kami amankan tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2848 BM, telepon seluler, jam tangan, serta STNK dan BPKB kendaraan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....