BPKPAD Tarakan Perluas Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB-P2
- 30 Sep 2026 15:23 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan memperluas pelayanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memudahkan masyarakat di sejumlah wilayah yang jauh dari lokasi pembayaran.
Pihak BPKPAD Tarakan menjelaskan, pelayanan jemput bola tahun ini salah satunya dilakukan karena adanya sejumlah kantor cabang pembantu Bank Kaltimtara yang telah berpindah lokasi. Kondisi tersebut membuat akses pembayaran bagi masyarakat di beberapa wilayah menjadi lebih jauh.
“Contohnya yang di daerah Timur, di Kampung Enam. Di daerah Mamburungan kan jauh jadinya. Jadi kita lakukan jemput bola,” ujarnya.
Pelayanan tersebut telah dimulai sejak Juni 2026 dan menyasar sejumlah kelurahan, di antaranya Mamburungan, Mamburungan Timur, Kampung Empat, Kampung Enam, Juata Kerikil, Juata Laut, Juata Permai, Lingkas Ujung, Pamusian, hingga Karang Anyar Pantai.
Dalam pelayanan jemput bola, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun menggunakan QRIS. Untuk pembayaran tunai, pelayanan diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA karena penerimaan pembayaran selanjutnya harus disetorkan ke Bank Kaltimtara.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran secara tunai akan menerima Surat Tanda Setoran Sementara (STTS) sebagai bukti sementara. Bukti pembayaran dari bank kemudian diberikan kepada wajib pajak pada hari berikutnya.
Selain pembayaran PBB-P2, petugas juga memberikan layanan terkait administrasi PBB, seperti mutasi, pembaruan data, balik nama, serta konsultasi dan informasi mengenai tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Pihak BPKPAD menyebut respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup positif. Bahkan, terdapat wajib pajak yang sebelumnya tidak pernah melakukan pembayaran sejak objek pajaknya diterbitkan, kemudian melunasi PBB dari tahun awal hingga tahun berjalan setelah mengetahui adanya layanan jemput bola.
Berdasarkan laporan sementara, sebanyak 12 kelurahan telah memiliki laporan pelayanan, sementara tiga kelurahan lainnya masih dalam proses.
Dari sejumlah wilayah tersebut, Mamburungan tercatat memiliki 229 NOP atau Nomor Objek Pajak yang melakukan pembayaran. Kemudian Karang Harapan sebanyak 132 NOP, Mamburungan Timur 86 NOP, Kampung Empat 64 NOP, Kampung Enam 56 NOP, Juata Permai 56 NOP, Juata Laut 45 NOP, Karang Rejo 45 NOP, Juata Kerikil 33 NOP, Pantai Amal 36 NOP, Sebengkok 15 NOP, dan Lingkas Ujung 9 NOP.
Selain pembayaran, pelayanan tersebut juga mencatat pendaftaran objek pajak baru sebanyak 11 objek pajak, tiga pelayanan mutasi, serta sepuluh pelayanan konsultasi dan informasi.
Untuk penerimaan PBB-P2 tahun 2026, BPKPAD Tarakan menargetkan sebesar Rp20 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai 58,1 persen.
Pihak BPKPAD menyebut pembayaran PBB oleh masyarakat masih banyak dilakukan menjelang batas waktu jatuh tempo. Untuk memudahkan pelayanan administrasi, masyarakat juga kini dapat mengajukan mutasi data PBB secara daring melalui formulir digital dengan mengunggah dokumen yang diperlukan tanpa dikenakan biaya. (agung)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....