Kapolda Tekankan Layanan 110 Harus Cepat Respon Aduan Masyarakat

  • 02 Sep 2026 09:34 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Polda Kaltara mempertegas komitmennya mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi Layanan Polisi 110.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto, menempatkan layanan bebas pulsa tersebut sebagai jalur penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh bantuan polisi secara cepat saat menghadapi kondisi darurat.

Layanan 110 bukan sekadar nomor pengaduan. Saluran ini menjadi pintu pertama masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, perkelahian, kebakaran, bencana, gangguan kamtibmas, hingga aksi balap liar dan gangguan keamanan lainnya.

Kapolda Kaltara menegaskan, setiap panggilan yang masuk tidak boleh dipandang sebagai informasi biasa.

Aduan masyarakat harus segera diterima, diverifikasi, diteruskan kepada personel atau satuan yang berwenang, dan direspons sesuai tingkat urgensinya.

“Layanan 110 harus benar-benar menjadi akses cepat masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi. Setiap laporan yang masuk harus direspons dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah meminta bantuan, tetapi justru terlambat mendapatkan pelayanan,” tegas Agus.

Menurutnya, kecepatan respons merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan kepolisian.

Masyarakat yang berada dalam situasi darurat tidak membutuhkan prosedur yang berbelit, tetapi membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka segera ditangani.

“Ketika masyarakat menelepon 110, artinya mereka sedang membutuhkan bantuan. Karena itu, laporan tersebut harus diperlakukan serius. Jangan dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Agus juga meminta seluruh jajaran Polda Kaltara hingga Polres/ta memastikan Layanan 110 terkoneksi dengan personel di lapangan.

Informasi yang diterima operator harus segera diteruskan agar petugas terdekat dapat bergerak dan mengambil tindakan sesuai kondisi.

“Kecepatan menerima informasi harus diikuti kecepatan berkoordinasi dan kecepatan bergerak. Jangan sampai informasi sudah diterima, tetapi respons di lapangan justru lambat,” tegasnya.

Kapolda menekankan, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak boleh berhenti pada aspek administratif.

Pelayanan harus menghasilkan tindakan nyata, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman terhadap keselamatan, keamanan, maupun ketertiban.

“Pelayanan kepolisian harus dirasakan manfaatnya. Kita tidak ingin masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa laporan sudah diterima, tetapi tidak melihat tindak lanjutnya,” kata Agus.

Ia meminta seluruh personel memiliki kepekaan dan tanggung jawab dalam menangani setiap laporan.

Menurutnya, satu respons yang lambat dapat berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Intinya sederhana, ketika masyarakat membutuhkan polisi, kita harus hadir. Berikan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, dan jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.

Polda Kaltara juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan Layanan Polisi 110 secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang jelas, termasuk jenis kejadian dan lokasi, sehingga petugas dapat segera menentukan langkah penanganan.

“Manfaatkan 110 dengan benar. Sampaikan informasi yang jelas agar petugas bisa bergerak cepat dan tepat. Jangan ragu meminta bantuan polisi ketika memang menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan,” pungkasnya. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....