Duga Kasus PDAM Tarakan Sarat Kriminalisasi, Aliansi Minta Polisi Transparan

  • 08 Agt 2026 14:12 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Selain menuntut hukum atas dugaan penistaan teks Pancasila, Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai juga mendatangi Mako Polres Tarakan guna mengawal penanganan kasus hukum yang menyeret Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.

Aliansi menilai tuduhan dugaan doxing yang dialamatkan kepada Dirut PDAM bukanlah bentuk kesengajaan, melainkan tindakan yang sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) administrasi sekaligus tanggung jawab moral sebagai pejabat publik di Tarakan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus tokoh masyarakat Karang Anyar, Sugiharto, mengungkapkan bahwa dokumen atau surat keterangan keramaian yang menjadi materi persoalan merupakan prosedur administratif umum. Menurutnya, penerbitan surat pengantar dari tingkat RT hingga ke kepolisian merupakan mekanisme lazim yang transparan dan tidak berniat menyebarkan data pribadi secara melawan hukum.

"Terkait yang dipersoalkan mengenai surat izin keramaian, kami sebagai RT juga sering mengeluarkan surat pengantar umum yang memuat penjelasan tujuan kegiatan. Izin resminya kan dikeluarkan oleh Polres dan dipasang di lokasi hajat. Kami tidak habis pikir kalau surat keterangan izin keramaian ini malah diposisikan menjadi masalah dan dituduh doxing," ujar Sugiharto di Mako Polres Tarakan.

Sugiharto menegaskan, pihaknya bersama gabungan ormas seperti LPDKT, Tameng Borneo, Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Ormas PDI Perjuangan, Juba Hitam GEPAK, hingga para Ketua RT mendesak Polres Tarakan agar menangani perkara ini secara obyektif. Pihaknya menolak keras segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugas administrasi sesuai aturan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus tokoh masyarakat Karang Anyar, Sugiharto. (Foto : RRI Tarakan)

"Kedatangan kami ke Polres Tarakan adalah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Jangan sampai ada tindakan kriminalisasi atas proses administrasi resmi yang sebenarnya sudah sesuai SOP baku," tegas Sugiharto.

Selain mengawal aspek legalitas kasus, aliansi juga menyayangkan narasi serta gaya penyampaian aspirasi dari oknum mahasiswa atau kelompok masyarakat tertentu yang dinilai melampaui batas etika dan kesantunan saat mengritik pejabat publik. Sugiharto menekankan bahwa penyampaian kritik harus tetap menjunjung tinggi sopan santun dan norma hukum.

"Kami menyesalkan sikap anak-anak kita yang lagi kuliah ini. Kenapa kalau menyampaikan aspirasi selalu menggunakan bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas, apalagi ditujukan kepada seorang pejabat publik. Oleh karena itu, kami buktikan hari ini bahwa aksi kami adalah aksi damai dan edukatif," tambahnya.

Aliansi menyatakan memberi tenggat waktu sekitar dua minggu kepada jajaran Polres Tarakan untuk menuntaskan proses penyelidikan secara profesional. Pihak aliansi menegaskan siap menggelar aksi susulan apabila penanganan kasus tersebut dinilai tidak transparan atau terindikasi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....