Desak Polres Tarakan Usut 18 Oknum Mahasiswa Diduga Nodai Pancasila

  • 08 Agt 2026 13:00 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan — Aliansi Masyarakat Cinta Damai menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (8/8/2026).

Kedatangan puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan Ketua RT, hingga gabungan organisasi kemasyarakatan ini bertujuan mendesak kepolisian memproses hukum 18 oknum mahasiswa yang diduga memplesetkan atau menodai teks Pancasila saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan Aksi, Sugiharto, menuturkan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan resmi yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kedatangan kami hari ini menindaklanjuti laporan yang masuk beberapa hari lalu setelah tenggat waktu 3x24 jam habis. Intinya kami menuntut Polres Tarakan segera memproses dan menindak tegas 18 oknum mahasiswa terlapor sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan Pancasila," ujar Sugiharto.

Mewakili Kapolres, Wakapolres Tarakan menyambut baik aspirasi aliansi dan menyampaikan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, terukur, dan transparan sesuai dengan mekanisme standar operasional prosedur penyidikan kepolisian.

Pihak Kepolisian Resor Tarakan mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk melakukan rangkaian penyelidikan mendalam. Proses hukum ini mencakup pemanggilan saksi-saksi, klarifikasi terhadap 18 oknum mahasiswa terlapor, serta pengumpulan alat bukti pendukung guna memastikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penodaan simbol negara tersebut.

Kendati berjalan kondusif dan diakhiri aksi simpatik pembersihan sampah di area Mako Polres, pihak Aliansi Masyarakat Cinta Damai menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara ketat.

Pihak aliansi menyatakan siap melayangkan surat ke Polda Kalimantan Utara hingga Mabes Polri serta menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar apabila penanganan laporan tidak berjalan sesuai komitmen.

Peristiwa pemplesetan simbol negara ini mengundang keprihatinan publik sekaligus menjadi pengingat berharga bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya etika dalam berdemokrasi.

"Setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun penyampaian aspirasi tidak boleh menabrak norma hukum maupun melecehkan ideologi bangsa yang menjadi pemersatu NKRI", jelas Sunarto, Ketua RT 40 Karang Anyar yang ikut berorasi.

Secara aturan hukum di Indonesia, tegasnya tindakan sengaja merusak, menodai, atau menghina lambang negara diatur ketat dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Publik pun diharapkan dapat menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna terciptanya kondusivitas di Kota Tarakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....