Dishub Tarakan Tanggapi Keluhan Warga Pelanggaran Jalan Satu Arah Marconi

  • 26 Agt 2026 09:48 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menanggapi keluhan masyarakat terkait masih banyaknya kendaraan roda empat yang menerobos jalur satu arah di kawasan Marconi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Tarakan, Mohdi, menegaskan bahwa rambu larangan melintas bagi mobil dari arah pertigaan Jalan Imam Bonjol menuju Marconi sudah terpasang dengan jelas.

"Pelanggaran lalu lintas tersebut diperkirakan terjadi karena kurangnya pemahaman pengendara luar daerah maupun tindakan sengaja dari pengguna jalan" Jelas Mohdi saat diwawancarai di Halo RRI disiarkan di programa I RRI Tarakan menjawab Keluhan Warga.

Mohdi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan dan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sepenuhnya berada di tangan Satlantas Polres Tarakan.

Sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 2009, Dishub tidak lagi menempatkan personel untuk melakukan penjagaan penuh atau tindakan penilangan di lokasi tersebut.

Fungsi utama Dishub berfokus pada pengaturan lalu lintas, rekayasa jalan, serta pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu keselamatan.

"Penerapan sistem satu arah di kawasan Marconi merupakan hasil rekayasa lalu lintas bersama kepolisian untuk mengurai kemacetan akibat penyempitan jalan." Jelasnya.

Dishub terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tarakan guna memastikan keterbacaan rambu serta kelancaran arus kendaraan.

Mohdi mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....