Isu LGBT di Tarakan, FKUB Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

  • 27 Jul 2026 10:38 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Maraknya perbincangan serta gejolak di tengah masyarakat terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tarakan mendapat perhatian serius dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan. FKUB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, seperti melakukan aksi sweeping liar di lapangan.

Keresahan publik mengenai keberadaan dan pergerakan komunitas LGBT di Kota Tarakan kian memuncak, khususnya di media sosial. Gelombang penolakan dari netizen bahkan sempat memicu wacana aksi penertiban atau sweeping mandiri oleh sejumlah kelompok masyarakat demi menjaga norma lokal.

Menanggapi fenomena yang kian memanas tersebut, Sekretaris Umum FKUB Kota Tarakan, Samsi Sarman, menyatakan keprihatinannya atas keresahan yang dirasakan warga. Kendati demikian, ia secara tegas meminta masyarakat untuk tidak bertindak anarkis atau melanggar hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.

Samsi menegaskan bahwa penolakan yang disuarakan oleh para tokoh agama murni berfokus pada perilaku penyimpangan seksualnya, bukan berlandaskan kebencian personal terhadap individu terkait. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah ini harus mengedepankan pendekatan hukum, regulasi resmi dari pemerintah daerah, serta sikap saling menghormati tanpa kekerasan.

"Mari kita juga mengedepankan pendekatan humanis ya. Mereka saudara kita juga, mereka juga punya hak hidup gitu. Tapi memang diatur. Nah, maka pesan moral yang paling tepat adalah ayo secepatnya penegak hukum, pemerintah mengambil sikap. Jangan sampai ada konflik horizontal yang terjadi di antara sesama anak-anak bangsa," ujar Samsi Sarman.

Pernyataan tersebut disampaikan Samsi Sarman saat menjadi salah satu narasumber dalam program dialog interaktif SAPA KALTARA bertajuk "Tolak Normalisasi LGBT di Tarakan" yang disiarkan secara langsung melalui udara dan kanal YouTube resmi RRI Pro 1 Tarakan.

Dalam diskusi tersebut, FKUB Tarakan menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Tanpa adanya regulasi yang jelas, kekosongan aturan dikhawatirkan akan terus memicu keresahan dan aksi spekulatif dari masyarakat yang merasa geram.

Besar harapan FKUB agar Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Tarakan dapat segera merampungkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali guna menertibkan eksistensi perilaku penyimpangan di ruang publik. Langkah hukum ini dinilai penting agar kondusivitas, keamanan, dan ketertiban Kota Tarakan tetap terjaga secara berkelanjutan. (setya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....