Adukan Warga Terkait Pelajar Tak Pakai Helm

  • 18 Jul 2026 19:14 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Keluhan mengenai perilaku berlalu lintas di kalangan pelajar mencuat dalam program Halo RRI. Seorang warga bernama Anto dari Kampung 1 Skip menyampaikan aduan terkait pelajar yang mengenakan seragam SMP kedapatan mengendarai sepeda motor di jalanan umum.

Selain belum mencukupi umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelajar tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata lainnya. Anak SMP itu terlihat berkendara tanpa menggunakan helm keselamatan. Tidak hanya itu, sepeda motor yang ia gunakan juga memasang plat nomor kendaraan buatan hasil modifikasi yang tidak sesuai standar Polri.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Tarakan, Ipda Priyati Ningsih Nasir, S.H. (Ipda Pipit), langsung memberikan penjelasan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa memodifikasi plat nomor kendaraan sangat dilarang oleh undang-undang. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Peruntukannya memang secara undang-undang itu tidak boleh kita memodifikasi, karena setiap pengendara wajib menggunakan plat nomor standar yang ditetapkan oleh Polri," ujar Ipda Pipit saat dikonfirmasi via telepon. Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang melanggar, pihak kepolisian di lapangan akan menerapkan tindakan preventif berupa peneguran yang humanis.

Terkait maraknya anak di bawah umur yang nekat membawa motor, Ipda Pipit menekankan bahwa peran orang tua adalah faktor yang paling krusial. Satlantas Polres Tarakan sendiri sudah aktif menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah dan menyurati Dinas Pendidikan. Namun, semua upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa adanya ketegasan dari lingkungan keluarga.

"Poin terberatnya dan harus bisa bekerja sama dengan baik adalah orang tua, orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anaknya menurut saya itu solusi terbesar," ungkapnya . Menurutnya, membiarkan anak yang belum cukup umur berkendara sendiri bisa memicu kecelakaan yang fatal bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Aduan dari warga ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi para orang tua di Kota Tarakan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada. Seluruh detail tanggapan mengenai keluhan berlalu lintas ini dapat disaksikan langsung melalui tayangan YouTube di link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=N-F6QTon6TA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....