Pengawasan Syarat Pencalonan Ex-Napi, Bawaslu Gandeng Bapas Kelas II Tarakan

  • 30 Jul 2026 07:13 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Senin (27/7/2026).

Langkah ini dalam rangka membahas proses dan mekanisme pembebasan narapidana berdasarkan jenis program integrasi, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai persyaratan pencalonan mantan narapidana dalam Pemilu dan Pemilihan.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Tarakan memperoleh informasi lebih komprehensif mengenai status hukum warga binaan yang telah menjalani proses pembebasan, khususnya terkait pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan bentuk program integrasi lainnya.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, mengatakan koordinasi dengan Bapas Kelas II Tarakan merupakan langkah penting untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi, khususnya dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan status hukum mantan narapidana yang berpotensi mengikuti kontestasi pemilu.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, kami dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih baik, terutama ketika berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilu maupun Pemilihan,” ujar Riswanto.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pencalonan mantan narapidana memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam konteks pengawasan pencalonan, kita perlu melihat ketentuan secara menyeluruh. Tidak hanya berkaitan dengan status seseorang sebagai mantan narapidana, tetapi juga harus memperhatikan jenis tindak pidana, status hukum, serta persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, informasi dari Bapas menjadi salah satu bagian penting dalam persamaan persepsi dan koordinasi kelembagaan,” jelas Saifullah.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Tarakan juga menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan pencalonan bagi mantan narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan.

Hal tersebut mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu maupun Pemilihan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait lainnya.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, menyampaikan bahwa Bapas berperan dalam proses pembimbingan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menyambut baik koordinasi ini. Bapas memiliki tugas dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan program integrasi yang diberikan. Melalui koordinasi seperti ini, kami dapat memberikan pemahaman terkait mekanisme dan proses yang menjadi kewenangan Bapas, sehingga dapat menjadi informasi bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Budy Istiawan.

Bawaslu Tarakan menilai koordinasi lintas lembaga tersebut penting untuk memastikan proses pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat. Sinergi dengan Bapas Kelas II Tarakan diharapkan dapat mendukung agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai status hukum mantan narapidana, khususnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tarakan untuk memperkuat pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.(Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....