DPRD Kaltara Minta Rencana Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Ditunda

  • 17 Jun 2026 14:32 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara meminta pemerintah provinsi untuk menunda rencana penonaktifan 17 ribu peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan yang terancam dinonaktifkan tersebut berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

Langkah penundaan ini diambil guna meluruskan adanya perbedaan persepsi regulasi data antara pihak Pemprov Kaltara dan BPJS Kesehatan. Selain itu, penundaan dinilai penting demi mengamankan hak jaminan kesehatan dasar bagi masyarakat setempat.

Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., menegaskan bahwa pihak legislatif secara resmi meminta agar pemberlakuan surat rencana penonaktifan dari pemerintah provinsi tersebut dianulir untuk sementara waktu. DPRD Kaltara mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat setelah mendengar kabar yang dinilai mendadak tersebut.

"Jadi kita minta untuk dianulir dulu lah surat yang itu. Jadi kembalikan datanya kembali ke awal," ujar Syamsuddin usai rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan pihak BPJS Kesehatan.

Pihak legislatif mendesak agar alokasi anggaran senilai Rp19,8 miliar yang sudah tersedia di APBD tetap dipertahankan. Anggaran tersebut dipastikan aman untuk mengakomodir pembiayaan iuran bagi 17 ribu warga Kaltara hingga bulan September mendatang.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa polemik ini dipicu oleh kekeliruan Pemda dalam menyamakan konsep data kemiskinan atau DTSN pusat untuk segmen PBI, dengan skema PBPU Pemda yang sejatinya diperuntukkan bagi seluruh warga Kaltara kelas tiga tanpa batasan desil.

"Nah ini yang gak tau naiknya, Pemda ngomong PBI, sedangkan di NKRK PBPU Pemda. Inilah yang disamakan persepsinya sehingga bisa memahami semuanya," kata Yusef menjelaskan titik temu yang dicapai dalam pertemuan tersebut.

Demi menjaga keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara, BPJS Kesehatan kini tengah meminta pendapat dari BPKP guna memperkuat payung hukum pengawasan anggaran daerah. Di sisi lain, Pemprov Kaltara diminta segera menggelar rapat internal khusus pada awal Juli nanti sebelum kembali melanjutkan pembahasan lanjutan bersama dewan guna menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp4,1 miliar hingga akhir tahun melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (setya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....