Sambut Positif SK Gubernur, SePOI Kaltara Desak Aplikator Segera Terapkan

  • 12 Agt 2026 17:19 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara), Misyadi, menyambut positif terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang mengatur tentang Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta Besaran Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). .

Gubernur Kaltara akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta Besaran Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA),

Salinan surat dengan nomor 100.3.3.1/318/2026 itu juga telah diterima Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menyambut positif terbitnya SK tersebut sebagai buah dari perjuangan panjang SePOI untuk memperjuangkan kesejahteraan pengemudi online.

SK Gubernur tersebut ditetapkan pada 17 Juni 2026. Di dalamnya diatur mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) khusus untuk taksi online.

Perhitungan tarif itu, kata Misyadi, didasarkan pada Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang disusun SePOI secara rinci, mulai dari pembelian mobil, perawatan, hingga biaya cuci

“Kalau terkait SK Gubernur, ya memang ini perjuangan dari SePOI. Perjuangan kami untuk penyesuaian tarif untuk taksi online atau angkutan sewa khusus. Karena secara wewenang, penyesuaian atau kenaikan tarif itu memang ranahnya Gubernur langsung yang diberikan undang-undang oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Misyadi saat diwawancarai, Rabu (12/8/2026).

“Dasarnya itu yaitu biaya operasional kendaraan. Yang mana kami SePOI sudah menyusun biaya operasional kendaraan itu dengan rincian-rincian. Itu kami ajukan ke Pemerintah Provinsi, dan sudah dilakukan kajian lapangan oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Alhamdulillah bisa diterima dan ditetapkan dalam SK Gubernur Kalimantan Utara,” jelas Misyadi.

Selain angkutan roda empat, SePOI juga terus mengawal agar tarif untuk ojek online roda dua bisa kembali sesuai regulasi PM 12 Tahun 2019.

“Ini sudah mulai terlihat bahwasannya angkutan penumpang tarifnya sudah sesuai dengan regulasi PM 12. Tapi terus kita kawal, terus kita pantau di lapangan,” kata Misyadi.

Meski SK sudah terbit, Misyadi menyebut implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah. Hal itu mengemuka dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan Kaltara, belum lama ini secara online.

Menurut Misyadi, rapat itu mengundang tiga aplikator yang beroperasi di Kaltara serta perwakilan pengemudi dari SePOI dan dua organisasi di Kabupaten Bulungan, yakni Ormas Gagang dan ADO Bulungan..

Dalam pertemuan itu, aplikator beralasan baru menerima salinan SK dan harus menyampaikan perubahan ke pimpinan pusat. Namun SePOI tetap bersikap tegas.

“Kami tidak mau Surat Keputusan Gubernur itu diabaikan oleh aplikator. Karena sudah ditetapkan 17 Juni 2026, artinya sudah terbit. Pihak-pihak terkait harus bisa melaksanakan,” tegas Misyadi.

Hasil rapat menyepakati bahwa pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran tertulis agar aplikator segera melaksanakan keputusan gubernur. Aplikator diberi batas waktu sampai tanggal 31 Agustus 2026.

“Apabila pihak aplikator tetap mengabaikan dan tidak mau melaksanakan SK Gubernur tersebut, kami dari organisasi yang kemarin ikut diundang dalam sosialisasi sudah berkomitmen akan mengambil sikap. Salah satunya dengan melayangkan surat ke pihak kepolisian. Kami minta aplikator yang tidak bisa diajak kerja sama mendapatkan sanksi, ditutup, diblokir sementara atau ditutup,” pungkas Misyadi. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....