PT MAJ Siap Penuhi Hak Karyawan, Kompensasi Tunggu Perhitungan Disnaker
- 07 Mei 2026 10:06 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Direktur PT Meris Abadi Jaya (MAJ), Wahyudin memastikan pihaknya siap memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak tidak diperpanjang kontraknya.
Hal itu ditegaskannya usai menerima kunjungan lapangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan di kantornya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Wahyudin, pihaknya tinggal menunggu perhitungan kompensasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan
Pihaknya juga sudah menyurati Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan untuk memediasi antara PT MAJ dan karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya.
"Kami sudah menyurati Disnaker untuk memediasi kami dengan pekerja. Sudah ada seminggu dan balasan sudah kami trima. Dalam isi surat kami itu kami menanyakan berapa kompensasi yang harus kami bayar. Kami dari PT Meris siap membayar kompensasi itu," tegas Wahyudin kepada awak media usai pertemuan.
Menurutnya, pihaknya siap memberikan kompensasi kepada semua karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya. Termasuk yang tidak dipekerjakan lagi karena usia, juga akan diberikan.
Hanya saja Wahyudin belum bisa memastikan nominal kompensasi yang akan diberikan setiap karyawan. Karena pihaknya masih menunggu perhitungan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan.
Disinggung alasan perusahaan tidak memperpanjang kontrak karyawannya, Wahyudin tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya menjawab bahwa kebijakan itu telah melalui penilaian, terutama terkait kinerja di lapangan.
Selain itu, meminta juga pendapat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pemberi jasa.
"Tentunya kan berkaitan dengan kinerja di lapangan, jadi ada penilaian tersendiri dari perusahaan dan juga minta pendapat dari DLH sebagai pemberi jasanya," tutur Wahyudin. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....