Gaji 14 PNS Pemkot Tarakan Masih Tunggu PMK

  • 11 Mar 2026 06:11 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah. Menurutnya, hingga Selasa (10/3/2026) pihaknya belum menerima PMK yang mengatur terkait pembayaran gaji ke-14.

Regulasi itu nantinya menjadi dasar bagi pihaknya untuk membayarkan gaji ke-14.

"Pada dasarnya sampai hari ini belum ada (PMK)," ujar Amirullah kepada awak media.

Dengan belum terbitnya PMK, Amirullah belum bisa membeberkan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-14, termasuk besarannya.

Amirullah meminta para pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan untuk bersabar. Informasi yang diperolehnya, diharapkan 10 hari sebelum hari raya sudah dicairkan.

Meski belum menerima PMK Amirullah memastikan bahwa Pemkot Tarakan sudah menganggarkan untuk pembayaran gaji ke-14. Pemkot Tarakan menyiapkan sekira menganggarkan Rt 15 miliar. Anggaran tersebut juga sudah siap dicairkan.

"Sudah kami siapkan mungkin sekitar Rp 14 hingga 15 miliar," tutur Amirullah. (Rajab)

Rekomendasi Berita