Aturan Ramadan di Tarakan: Hiburan Malam Wajib Tutup

  • 18 Feb 2026 13:06 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan resmi mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang mengatur tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 H. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah sekaligus memastikan harmoni antarwarga tetap terjaga.

Dalam Program Halo RRI, perwakilan Satpol PP Tarakan, Marzuki, menegaskan adanya empat jenis usaha hiburan yang wajib tutup total selama momen keagamaan ini. Usaha tersebut meliputi panti pijat, usaha spa, kelab malam atau diskotek, serta pub, bar, dan karaoke. Kebijakan tutup total ini diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Selain penutupan total pada sektor hiburan tertentu, pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional untuk arena ketangkasan atau biliar. Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat biliar hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Pengaturan ini dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban selama waktu ibadah malam.

Terkait operasional rumah makan, restoran, dan kafe, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap buka dari pagi hingga malam hari. Namun, Marzuki menekankan pentingnya etika dengan tidak memamerkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari. Pemilik warung makan yang bersinggungan langsung dengan jalan raya diimbau untuk memasang tirai penutup guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP Tarakan juga telah melakukan langkah preventif dengan mensosialisasikan aturan ini kepada para pelaku usaha. Pada Jumat malam sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan Polisi Militer, Disdikpora, BNN, hingga Dinas Capil telah menyisir wilayah Tarakan Tengah dan Tarakan Barat. Pengawasan ini akan terus ditingkatkan seiring dengan penempatan personel Satpol PP di setiap kecamatan di Tarakan.

Selain sektor usaha, perhatian khusus juga diberikan kepada para pedagang takjil yang kerap muncul di pinggir jalan menjelang waktu berbuka. Pemerintah mengimbau para pedagang untuk tertib dan tidak berjualan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

"Silakan berjualan sepanjang tidak merugikan orang-orang di sekitarnya," ujar Marzuki dalam sesi wawancara tersebut.

Sebagai penutup, otoritas keamanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling menghargai dan memperbanyak ibadah selama bulan suci ini. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan penuh keberkahan di seluruh wilayah Kota Tarakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....