Kemenag Tarakan Tetapkan Tiga Level Konversi Zakat

  • 10 Feb 2026 21:07 WIB
  •  Tarakan

RRI. CO.ID, Tarakan - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H (2026), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan memberikan edukasi mendalam terkait kewajiban zakat, infak, dan sedekah. Hal ini disampaikan dalam dialog "Religi Pagi" di RRI Tarakan yang menghadirkan Ustaz H. Sofyan Ridwan sebagai narasumber.

Ustaz Sofyan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan kadar zakat fitrah. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Bulog, Perindagkop, Baznas, serta ormas Islam di Tarakan, telah ditetapkan nilai konversi beras ke dalam rupiah bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban dengan uang tunai.

"Berdasarkan mufakat, nilai tertinggi ditetapkan sebesar Rp18.000 per kilogram, kategori kedua Rp16.000, dan yang terendah Rp14.000. Masyarakat tinggal mengalikan angka tersebut dengan kewajiban 2,5 kilogram beras," jelas Ustaz Sofyan, Selasa 10 Februari 2026.

Pihaknya menghimbau agar umat muslim mengeluarkan zakat sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini penting agar nilai ibadah yang dilakukan selaras dengan apa yang dinikmati secara pribadi oleh pemberi zakat atau muzakki.

Selain zakat fitrah, Ustaz Sofyan juga mengingatkan tentang zakat mal. Ia menjelaskan bahwa standar zakat mal merujuk pada nisab (batas minimum) emas seberat 85 gram. Jika tabungan di bank telah mencapai nilai tersebut dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Dalam dialog tersebut, ia juga menyinggung fenomena zakat profesi atau zakat penghasilan. Menurutnya, pembersihan harta melalui zakat profesi sangat penting bagi ASN maupun pegawai swasta untuk menjaga keberkahan penghasilan dari potensi kelalaian selama jam kerja.

Menutup tausiahnya, Ustaz Sofyan mengajak masyarakat Tarakan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pengelolaan secara terlembaga dinilai lebih akuntabel dan tepat sasaran dalam menjangkau delapan golongan yang berhak menerima (asnaf).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....