Kaltara Genjot Perdagangan Karbon, 366 Ribu Hektare Mangrove dan Gambut Disiapkan
- 03 Mar 2026 23:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemprov Kaltara mulai mempercepat realisasi program perdagangan karbon dengan memetakan potensi kawasan mangrove dan gambut seluas 366 ribu hektare.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis ekonomi hijau.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menegaskan bahwa pengelolaan karbon harus berjalan seimbang antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kawasan mangrove dan gambut memiliki nilai strategis karena selain berfungsi sebagai penyangga ekosistem, juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
“Kita harus membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring. Peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis,” ujar Gubernur saat rapat bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltara, Selasa (3/3/2026) di Tanjung Selor.
Dalam pertemuan itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada potensi ekonomi, tetapi juga aspek tata kelola, legalitas, dan sinkronisasi regulasi.
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, mengingatkan pentingnya keselarasan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama menyangkut mekanisme pembagian keuntungan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menyoroti kondisi wilayahnya yang didominasi kawasan konsesi. Ia menilai koordinasi teknis harus diperjelas agar implementasi program tidak berbenturan dengan kewenangan yang sudah ada.
Di sisi lain, Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, melaporkan bahwa potensi mangrove sekitar 29 ribu hektare di daerahnya kini tengah disesuaikan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024.
Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, bersama Bupati Bulungan, Syarwani, meminta agar peran organisasi non-pemerintah dan pola kerja sama di tingkat lapangan dijelaskan secara terbuka.
Direktur PT Enggang Kaltara Lestari (EKL) menjelaskan, pihaknya bersama BUMD provinsi sedang melakukan identifikasi area kerja indikatif seluas 366 ribu hektare.
Tahapan tersebut dilaksanakan melalui skema Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan masyarakat tanpa paksaan di tingkat desa.
Manajemen perusahaan memastikan tidak ada pengambilalihan lahan milik warga. Sebaliknya, program ini diklaim akan membantu proses legalisasi lahan melalui sertifikasi Badan Pertanahan Nasional bagi masyarakat yang terlibat.
“Kami tidak akan mengambil lahan masyarakat. Sebaliknya, kami membantu melegalisasi lahan melalui sertifikasi BPN bagi masyarakat yang bergabung dalam program ini,” jelas manajemen PT EKL.
Selain itu, perusahaan berkomitmen mengalokasikan 10 persen hasil penjualan karbon untuk pembangunan desa serta membuka peluang kerja lokal dalam kegiatan patroli dan rehabilitasi hutan.
Sebagai dasar hukum, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Pemerintah daerah juga membentuk Kelompok Kerja penurunan emisi yang melibatkan 130 personel lintas instansi untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Mengakhiri rapat, Gubernur Zainal meminta komunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten/kota segera diperkuat setelah Lebaran guna merinci aspek teknis pelaksanaan.
Ia juga menginstruksikan jajarannya mempelajari praktik pengelolaan dana karbon di provinsi tetangga sebagai bahan perbandingan dalam mengelola potensi lingkungan hidup di Kaltara.
“Segera tindak lanjuti. Saya juga minta tim menelusuri dana karbon yang kabarnya sudah diterima provinsi tetangga sebagai referensi pengelolaan dana lingkungan hidup di Kaltara,” pungkasnya. (rln/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....