Gagas Ranperda Literasi, Pansus IV DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendikdasmen
- 27 Jul 2026 22:43 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Langkah strategis ini dilakukan guna mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., bersama jajaran anggota Pansus IV. Kunjungan kerja ini didampingi oleh tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.
Agenda ini menjadi bagian krusial dari tahapan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pansus IV menilai koordinasi intensif dengan kementerian teknis sangat dibutuhkan agar substansi regulasi memiliki landasan hukum kuat serta memenuhi syarat formil pembentukan perda.
Penguatan regulasi ini tidak hanya berfokus pada minat baca, tetapi juga dirancang untuk memperkuat tata kelola perbukuan di daerah.
"Ranperda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas buku sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi para pelaku industri kreatif perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, hingga penerbit lokal", terang Syamsuddin Arfah.
Langkah progresif DPRD Kaltara ini mendapat apresiasi tinggi dari Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI.
Regulasi yang sedang digodok ini dinilai sangat berpotensi menjadi acuan atau benchmark nasional bagi daerah lain dalam menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI optimistis Ranperda tersebut dapat segera disahkan agar Kaltara resmi menjadi pelopor regulasi perbukuan di Indonesia.
Ke depannya, daerah-daerah lain dapat menjadikan perda ini sebagai referensi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Rekomendasi dari kementerian terkait menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
Oleh karena itu, hasil pertemuan dan notulensi rapat diharapkan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Ranperda," tutup Syamsuddin Arfah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....