Bahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Soroti Konflik Agraria

  • 27 Feb 2026 21:41 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (26/2/26).

Salah satu poin krusial, DPRD menyoroti maraknya konflik agraria yang kerap terjadi di sektor perkebunan. Ketua Pansus II, Komaruddin, mengatakan rapat kerja ini untuk menyamakan persepsi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan riil di lapangan.

Ia menjelaskan urgensinya Perda ini dikarenakan banyaknya konflik laten maupun terbuka yang melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma.

Menurutnya, akar masalah sering kali bermula dari mekanisme perizinan yang tidak partisipatif. “Yang selama ini terjadi, izin dari pusat sudah terbit baru ada informasi ke bawah (masyarakat). Harusnya musyawarah dulu, disepakati dulu, baru terbit izin. Ketimpangan prosedur inilah yang memicu konflik tanpa penyelesaian,” tegas Komaruddin.

Klaim-klaim sepihak yang hanya didasarkan pada dokumen administratif tanpa verifikasi faktual di tingkat tapak sering kali membenturkan perusahaan dengan masyarakat lokal. Selain masalah prosedur perizinan, DPRD menyoroti kekosongan fungsi mediasi di tingkat provinsi.

Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir membeberkan ketika konflik di daerah menemui jalan buntu, tidak ada wadah atau tim khusus di tingkat provinsi yang memiliki otoritas jelas menyelesaikan sengketa tersebut.

Makanya perlu ada transparansi perizinan serta memastikan musyawarah dengan masyarakat dilakukan sebelum izin diterbitkan. Di dalam isi Raperda harus dimasukan pasal khusus mengenai pembentukan tim penyelesaian konflik perkebunan di tingkat provinsi.

“Ke depan, melalui pasal-pasal dalam Raperda ini, harus ada tim yang jelas. Jadi, ketika ada konflik yang tidak selesai di tingkat kabupaten, provinsi punya instrumen hukum dan tim ahli untuk menyelesaikannya,” ungkap Nasir.

Pansus II berharap Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi solusi konkret dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal di Kaltara. (CRZ/sti)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita