Bangun Tidur Langsung Diciduk: Aksi Nekat Pria Embat Motor Berujung di Penjara
- 06 Okt 2026 15:31 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan— Niat hati ingin memetik untung cepat lewat jalur haram, seorang pria berinisial EO justru harus menelan pil pahit. Belum sempat menikmati hasil curiannya, pria ini keburu diciduk polisi di kediamannya di Jalan Diponegoro, Gang Mawar, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah—saat dirinya baru saja terbangun dari tidur nyenyak.
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut sejatinya dilakoni EO pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Teratai, Kelurahan Karang Anyar. Namun, kecerdikan tim Reskrim Polres Tarakan berhasil melacak jejaknya hingga berujung penangkapan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membeberkan bahwa penangkapan tersangka berlangsung tanpa perlawanan berarti karena EO masih dalam kondisi setengah sadar usai bangun tidur.
"Begitu anggota tiba di rumahnya, tersangka baru saja bangun tidur. Tanpa buang waktu, yang bersangkutan langsung kami amankan ke markas untuk menjalani pemeriksaan intensif," ungkap Reginald, Jumat (2/10/2026).
Modus operandi yang dilancarkan EO tergolong sangat sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Sasaran empuknya adalah satu unit Honda Beat warna biru bernomor polisi KU 6926 GB yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih nyantol di motor.
Melihat celah terbuka lebar, EO yang saat itu menunggangi Honda Scoopy merah langsung beraksi memindahkan motor korban.
Usai berhasil menggasak motor korban, EO berencana menjualnya dengan harga miring demi mendapatkan uang tunai secara instan.
"Motor hasil curian belum sempat berpindah tangan. Tersangka baru menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp3,5 juta dan rencananya akan dipasarkan kepada calon pembeli di kawasan Tanjung Pasir, Tarakan Timur," jelas Kasat Reskrim.
Akan tetapi, kabar mengenai motor curian yang ditawarkan murah itu justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar identitas dan keberadaan EO.
Selain mengamankan dua unit sepeda motor (Honda Beat milik korban dan Honda Scoopy milik tersangka), polisi turut menyita baju batik yang dipakai EO saat beraksi serta satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa EO bukanlah pemain lama dalam dunia kejahatan jalanan. Ia mengaku baru pertama kali mengembat milik orang lain lantaran terdesak urusan perut.
"Dari catatan dan pemeriksaan sementara, tersangka bukan merupakan residivis. Ia mengaku baru pertama kali mencuri dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi," tutur Reginald.
Kini, mimpi EO mendapat uang tunai Rp3,5 juta melayang berganti ancaman hukuman penjara. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan terus melengkapi berkas perkara untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
"Proses hukum sedang berjalan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan penyidikan terus diperdalam hingga berkas dinyatakan lengkap," pungkas Reginald. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....