Pelaku Pencurian di SDN 013 Tarakan Ditangkap

  • 21 Mei 2026 17:05 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias M (48), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan ruang guru di SDN 013 Tarakan.

Pelaku, yang sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Selumit Pantai, akhirnya tidak dapat mengelak setelah aksinya terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) milik sekolah.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas menghentikan langkah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti setelah menerima laporan resmi dari salah satu guru korban pencurian.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman CCTV sekolah, tersangka berhasil diidentifikasi," ujar AKP Jamzani, Senin (18/5/2026).

Insiden pencurian itu terjadi pada Selasa, (31/03/ 2026), sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan yang berlokasi di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.

Pelaku menyusup ke dalam kompleks sekolah yang dalam keadaan sepi, lalu membongkar laci meja di ruang guru untuk mencuri sebuah laptop merk ASUS berukuran 14 inci beserta pengisi dayanya.

"Kasus ini terungkap ketika korban bernama Bahariah (45) hendak berangkat mengajar pada pukul 06.30 WITA dan menemukan notifikasi di grup WhatsApp guru yang mengabarkan ruangan kerja telah dibobol oleh orang tak dikenal," jelasnya.

Setibanya di sekolah, Bahariah langsung memeriksa laci mejanya dan mendapati laptop miliknya telah hilang. Bersama pihak sekolah, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria asing memasuki ruangan tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polsek Tarakan Timur.

Polisi sempat mendatangi rumah pelaku di Jalan Gunung Kerinci untuk menangkapnya, namun ia berhasil melarikan diri. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya, polisi menerima informasi bahwa tersangka bersembunyi di daerah Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

Tim Operasi Resmob Polsek Tarakan Timur segera bergerak ke lokasi persembunyian. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatan dan menunjukkan tempat di mana ia menyembunyikan barang curiannya. "Motif pelaku mencuri laptop tersebut adalah untuk dijual. Namun sebelum barang itu laku terjual, pelaku sudah terendus oleh aparat Kepolisian dan sempat melakukan pelarian," jelas AKP Jamzani.

Selain laptop milik korban, polisi juga menemukan beberapa barang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, seperti sebuah topi bertuliskan Adidas, kaos hitam dengan tulisan Feeling, celana pendek hitam berbahan denim, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pembobolan berlangsung.

Akibat tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (CRZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....