Sabu dalam Kemasan Biskuit Berhasil Terungkap, Pelaku Residivis Asal Berau

  • 06 Mei 2026 19:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Seorang pria berinisial N, residivis kasus narkotika, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian ketika berupaya mengirimkan sabu ke Samarinda dengan modus menyembunyikannya dalam kemasan biskuit. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan di sekitar Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim menyelidiki lapangan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan.

"Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Tersangka mencoba melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan fisik terhadap petugas. Kejar-kejaran pun terjadi, diikuti pergumulan yang menyebabkan luka ringan pada salah satu anggota polisi sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan," ujarnya.

Hendra mengungkapkan, Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 49 gram. Barang terlarang ini disisipkan di bawah biskuit cokelat dalam kemasan dengan tujuan mengecoh petugas. Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti lain, seperti telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo, plastik hitam berlakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Tes awal memastikan bahwa zat yang ditemukan positif metamfetamin.

"Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka adalah warga Kabupaten Berau dan datang ke Tarakan atas instruksi seseorang untuk mengambil sabu tersebut sebelum membawanya ke Samarinda. Dalam pengakuannya, pria yang berperan sebagai kurir ini menyebut bahwa dirinya menerima arahan lewat panggilan telepon," ungkap dia.

Lebih jauh lagi, polisi mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat kasus serupa di wilayah Bulungan dan sempat menjalani hukuman di Lapas Nunukan. Pengakuannya juga mengungkap bahwa ia telah beberapa kali melakukan pengiriman ke Samarinda dan Balikpapan untuk kelompok jaringan tertentu.

"Dalam setiap aksinya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali pengiriman. Namun, hingga kini ia baru menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu. Modus operasinya adalah bertindak sebagai "kuda" atau kurir yang hanya bertugas mengambil dan mengantarkan barang sesuai perintah atasan," sebutnya.

Tersangka beserta barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika lintas daerah yang berkaitan dengan kasus ini. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CRZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....