Kenal di Medsos, Gadis 13 Tahun Ditemukan di Tana Tidung Bersama Pria Tak Dikenal
- 12 Mar 2026 19:27 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Seorang gadis berusia 13 tahun asal Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, akhirnya ditemukan polisi di wilayah Kabupaten Tana Tidung bersama seorang pria yang mengaku sebagai pacarnya.
Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial PAW dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu (4/3/2026).
Setelah beberapa hari melakukan pencarian, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (7/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Yudhistira Midyahwan, mengatakan dari hasil penyelidikan, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kabupaten Tana Tidung bersama seorang pria berinisial MB.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban berada bersama seorang pria berinisial MB. Keduanya mengaku telah berpacaran,” ujar Yudhistira.
Meski demikian, karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan terdapat laporan dari pihak keluarga, perkara tersebut tetap diproses secara hukum.
Polisi kemudian mengamankan MB dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan tersangka pertama kali berkenalan melalui media sosial pada tahun 2025.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya korban meninggalkan rumah dan berada bersama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan bahwa anak perempuannya diduga dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Setelah berhasil ditemukan oleh tim kepolisian, korban kini telah diamankan, sementara tersangka MB resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rln/sti)