Sembilan Kali Residivis Pria ini masih Nekat Mencuri
- 01 Mar 2026 17:05 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Seorang Pria berinisial MR alias Renol diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur dua unit laptop di wilayah Kelurahan Karang Anyar.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, (12/1) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu korban baru menyadari adanya pencurian pada pagi hari.
“Tersangka yang diketahui kerap berkeliling pada malam hingga subuh hari. Memantau situasi permukiman, diduga mencari rumah yang dalam kondisi lengah,” ujarnya, Kamis (26/2).
Tersangka kemudian mendatangi sebuah rumah di wilayah Karang Anyar, Tarakan Barat. Pada saat kejadian, tersangka mencongkel jendela rumah menggunakan gunting berwarna hitam.
Meski jendela dilengkapi teralis, tersangka tetap dapat menjangkau bagian dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut terdapat lemari yang posisinya dapat dijangkau dari celah jendela.
Lemari dalam keadaan tidak terkunci. Tersangka lalu memasukkan tangan dan membuka lemari tersebut. Di dalamnya terdapat dua unit laptop yang kemudian diambil dan dibawa kabur.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tutur Niger.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, identitas tersangka mulai mengerucut. Beberapa warga juga mengenali tersangka yang kerap terlihat berjalan kaki di sekitar permukiman tersebut.
Tersangka akhirnya diamankan pada Rabu (14/1) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Saat diamankan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke Polsek dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Barang hasil curian belum sempat dijual. Dua unit laptop tersebut sempat disembunyikan tersangka di bawah pohon bambu. Tersangka berencana menjual barang tersebut, tapi duluan diamankan petugas,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, dua buah tas laptop. Serta satu gunting warna hitam yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Niger menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan telah sembilan kali menjalani hukuman penjara. Terakhir, tersangka baru bebas pada Agustus 2025.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan menjadi tukang parkir liar,” tandas Niger. (Crz)