56 Tersangka Diciduk, Ribuan Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan

  • 11 Feb 2026 20:44 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor :  Peredaran narkoba di Kaltara masih masif di awal tahun ini. Dalam dua bulan pertama 2026, Polda Kaltara mencatat ada 44 laporan polisi dengan 56 tersangka dari berbagai wilayah, termasuk di kawasan perbatasan.

Barang bukti di antaranya 3.184 butir ekstasi seberat 1.211,08 gram, sabu 51,78 gram, ketamin 31,94 gram serta liquid 7,53 mililiter. Seluruh barang bukti hasil pengungkapan Januari–Februari itu dimusnahkan, Rabu (11/2/2026).

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto menegaskan pemusnahan bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya memutus rantai peredaran. “Ini bukti komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia,” ujarnya.

Pengungkapan melibatkan Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama jajaran Polresta dan Polres di  Bulungan, Tarakan, Nunukan, Tana Tidung dan Malinau.

Di wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan. Polres Nunukan mencatat ada 11 kasus dan 14 tersangka dengan barang bukti sabu 256,3 gram.

Menurut Wakapolda, jika seluruh barang bukti sempat beredar, sekitar 17.852 orang berpotensi terdampak. Untuk itu, pemusnahan dilakukan dalam memastikan narkotika tidak kembali ke masyarakat.

Hasil uji laboratorium juga menunjukkan barang bukti mengandung zat berbahaya seperti metamfetamina, MDMA, ketamin hingga ganja sintetis.

Polda Kaltara menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama jalur perbatasan yang masih menjadi pintu masuk utama narkotika ke wilayah utara Kalimantan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba butuh dukungan semua pihak,” harapnya. (Ramlan/sti)

Rekomendasi Berita