Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bulungan Berakhir Damai

  • 21 Jan 2026 15:36 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bulungan berakhir damai. Jalan tengah itu diambil setelah para terlapor sepakat memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Meski sebelumnya telah ditangani hingga ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan bahwa korban awalnya melaporkan lima orang terlapor. Masing-masing berinisial A, S, K, serta dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.

“Kalau si pelapor ini memang melaporkan lima orang. Namun yang mengakui melakukan pemukulan hanya satu orang saja,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, pelapor kemudian mencabut laporannya dan mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui RJ.

“Kita sudah lakukan proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Pelapor kemudian mencabut laporannya dan bermohon supaya dilaksanakan Restorative Justice,” jelas Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

Menurutnya, penerapan RJ dilakukan sesuai ketentuan karena korban tidak keberatan dan telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor maupun terlapor.

“Restorative Justice itu bisa dilakukan ketika korban tidak keberatan dan ada perdamaian antara korban dan terlapor. Keduanya sudah kita pertemukan dan dibuatkan berita acara,” bebernya.

RJ dalam perkara ini dilaksanakan saat proses penyidikan dan telah dilakukan pada Desember lalu. Selain itu, kasus ini dinilai tidak menimbulkan luka berat terhadap korban berinisial AS (38).

“RJ dilaksanakan pada saat proses penyidikan dan dilakukan di bulan Desember. Dalam kasus ini kategorinya tidak ada luka berat,” tambah Yudhistira.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan yang dialami oleh korban.

“Dalam kesepakatan itu, terlapor siap memberikan ganti rugi pengobatan yang dialami oleh pelapor,” tuturnya. (Ramlan)

Rekomendasi Berita