Dikarenakan Judol, Seorang Pria Nekat Bobol Warung
- 06 Jan 2026 19:06 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Tepat di malam pergantian tahun Rabu (1/1/2026) dini hari. Seorang pria berusia berinisial AS nekat membobol warung warga sekitar tempat tinggalnya di Jalan Lingkas Ujung, RT 8 Nomor 80, Kota Tarakan. Namun aksi pencuriannya ini berhasil terungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Iptu Yazwar, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, saat pemilik warung sedang berada di luar rumah untuk merayakan malam Tahun Baru.
“Pelaku masuk ke rumah sekaligus warung korban dengan cara merusak plafon, kemudian masuk dari atas,” ujar Iptu Yazwar, Senin (6/1/2026).
Menurutnya, korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 04.00 WITA karena sempat terhalang hujan. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi warung sudah berantakan. Setelah diperiksa, uang tunai di dalam laci warung yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp3 juta diketahui telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan pada Kamis pagi, 1 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal.
“Kami menerima laporan pada tanggal 1, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pembuatan laporan polisi. Keesokan harinya, Jumat tanggal 2, kami memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan barang bukti,” jelas Yazwar.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias A yang merupakan warga sekitar TKP.
“Setelah kami amankan, dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, perkara yang semula lidik kami tingkatkan ke tahap sidik, sekaligus menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 4 Januari 2026, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP baru tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak.
Iptu Yazwar menyebutkan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dihadapkan dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku bukan residivis. Yang bersangkutan warga sekitar dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diakui untuk keperluan bermain judi slot,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan sisa uang tunai sekitar Rp20 ribu dan satu bungkus rokok. Uang hasil curian disebut telah habis digunakan oleh pelaku. Meski yang diambil hanya uang tunai, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta, termasuk kerusakan plafon rumah.
“Target pelaku hanya uang di dalam laci warung. Barang dagangan sama sekali tidak diambil,” demikian Iptu Yazwar. (Crz)