Satpoliarud Polres Gagalkan Penyelundupan Ilegal Logging

  • 25 Jan 2025 17:47 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Tindak pidana ilegal logging yang masuk perairan muara Beringin I RT 26 Kelurahan Selumit Pantai. Terungkap Sat Polairud Polres Tarakan sekira pukul 10.20 WITA pada 8 Januari 2025.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan penyelundupan kayu ilegal ini, pihaknya mengamankan tersangka berinisial TM.

"Awalnya, personel Satpolairud melakukan patroli rutin dan mendapati adanya kapal mencurigakan melintas di perairan Beringin.

Setelah mendekat ke kapal kayu milik TM, personel kami mendapati adanya 118 lembar kayu olahan," ujarnya, Sabtu (25/1/2024).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan, Kayu olahan milik TM tidak dilengkapi izin usaha atau Perseroan orang perseorangan dari instansi yang berwenang.

"TM menebang kayu jenis meranti dari hutan area pertambakan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. TM mengaku bahwa lahan hutan tersebut adalah miliknya. Tapi saat kita tanya sertifikat kepemilikannya itu tidak ada,” terang IPTU Prabowo.

“Kita sudah memanggil ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara untuk menafsirkan nilai kayunya kurang lebih sebesar Rp 6 juta,” tambahnya.

Prabowo mengungkapkan, TM sudah tiga kali menebang pohon di hutan Desa Liago dan telah menjualnya di wilayah Kota Tarakan. Gudang yang digunakan untuk menyimpan kayu ilegalnya terletak di wilayah Beringin I.

“Biasanya dipasarkan di wilayah pesisir, lalu ada yang beli. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang," tutup Kasat Polairud Polda Kaltara. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....