Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 55 Ballpress Asal Malaysia
- 11 Feb 2026 20:36 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Jalur sungai di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali digunakan sebagai pintu masuk barang ilegal. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 55 balpres (pakaian bekas impor) asal Malaysia di kawasan Sungai Jalan Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan, Selasa (28/1/2026).
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MA dan AS beserta speedboat bermesin tiga Yamaha 250 PK yang digunakan mengangkut barang. “Dua tersangka kami amankan bersama 55 bal pakaian bekas dan satu unit speedboat,” tegas Direktur Ditreskrimsus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, pakaian bekas itu diambil dari Sungai Melayu, Tawau, Malaysia. Para pelaku diarahkan oleh seseorang berinisial C untuk menjemput barang di tengah perairan dan menerima kode lampu dari kapal jongkong sebelum memindahkan muatan ke speedboat.
Balpres kemudian dibawa ke Bulungan dan ditampung di rumah seorang warga berinisial YT di tepi sungai. Namun saat proses bongkar muat berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi. “Tersangka, saksi, dan seluruh barang bukti diamankan di tempat kejadian,” ujarnya.
Polisi mengungkap aksi ini bukan pertama kali. Sepanjang Januari 2026, MA dan AS sudah empat kali mengangkut ballpress dari Malaysia ke Bulungan.
Mereka mendapat bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap perjalanan. Para pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan harga sekitar Rp10 juta per bal, nilai barang sitaan mencapai Rp550 juta. Kerugian negara diperkirakan setara nilai tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pengendali jalur penyelundupan lintas negara,” tutur Dadan. (Ramlan/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....