Dugaan Korupsi BPSDM : Rp1,5 Miliar Masuk Rekening

  • 01 Sep 2025 14:44 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor : Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara memasuki babak penting. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang tercatat masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka, berinisial MP.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran transaksi keuangan, hanya rekening milik MP yang terdeteksi menerima aliran dana dalam jumlah besar.

Tidak ditemukan bukti adanya transfer ke pihak lain melalui rekening, meski tidak menutup kemungkinan adanya pola distribusi lain yang akan terungkap di persidangan.

“Sejauh ini, aliran dana yang terpantau hanya ke rekening milik tersangka MP dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Untuk aliran dana ke pihak lain tidak terdeteksi melalui rekening. Namun detailnya akan dibuka di persidangan nanti,” ungkap Nurhadi, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, penyidikan kasus ini hampir tuntas. Pemeriksaan tambahan terhadap MP sejatinya dijadwalkan dilakukan pada, Senin (1/9/2025).

Namun karena penasihat hukum tersangka berhalangan hadir, agenda pemeriksaan tersebut terpaksa ditunda.

“Ini merupakan pemeriksaan terakhir. Jika sudah selesai, berkas perkara segera kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Target kami, awal bulan ini proses pelimpahan sudah bisa dilakukan,” jelas Nurhadi.

Selain MP, Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu ARLT, HA, AKS, dan MS.

Dari kelima tersangka, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan empat lainnya merupakan pihak non-ASN.

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsidiaritasnya, mereka juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021 hingga 2023.

Proyek tersebut memiliki nilai total anggaran sekitar Rp13,9 miliar, yang dibagi ke dalam tiga tahap.

Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar. Tahap kedua pada 2022 menelan biaya lebih besar, yakni sekitar Rp9 miliar.

Sementara itu, tahap ketiga pada 2023 menghabiskan anggaran sekitar Rp500 juta lebih.

Dari rangkaian pembangunan itu, dugaan penyimpangan mulai tercium setelah dilakukan audit dan investigasi oleh aparat penegak hukum.

Indikasi kerugian negara pun kian jelas ketika penyidik berhasil menelusuri arus dana yang tidak semestinya masuk ke rekening pribadi, khususnya ke rekening tersangka MP.

Meski belum terungkap apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialirkan kembali ke pihak lain, penyidik memastikan hal tersebut akan menjadi fokus pembuktian dalam persidangan.

"Kalau soal tambahan tersangka, kita terbatas di lima orang ini saja. Tapi nanti akan kita lihat di perkembangan persidangan. Kalau misalnya ada bukti baru atau keterlibatan yang lain, pasti akan kita tindak lanjuti," pungkasnya. (Ramlan)

Rekomendasi Berita