DPRD Tarakan : sejak Dikelola Swasta, PAD Parkir Tembus Ratusan Juta Per Bulan
- 03 Mar 2026 20:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan parkir di wilayah tersebut. RDP ini melibatkan PT Urban Park Nusantara Jaya sebagai pihak ketiga pengelola, Perumda Tarakan Aneka Usaha, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan.
Fokus utama adalah evaluasi sistem pengelolaan parkir yang kini dikelola swasta, dengan harapan peningkatan profesionalisme dan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam RDP yang digelar baru-baru ini, Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyampaikan harapannya agar pengelolaan parkir lebih optimal dibandingkan saat masih dikelola Perumda.
"Kita melakukan RDP dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam mengelola parkir. Harapan kita tentu ketika ini di pihak ketiga harus lebih profesional, dan sudah pasti harus ada peningkatan," ujar Randy.
Ia menyoroti peningkatan setoran PAD yang signifikan. Saat dikelola Perumda, setoran per bulan hanya sekitar Rp75 juta. Namun, setelah beralih ke PT Urban Park Nusantara Jaya, setoran pada Januari dan Februari mencapai Rp102 juta per bulan.
"Itu kan sudah adanya peningkatan ya, prestasi lah untuk pengelolaan parkir di Kota Tarakan," tambahnya.
Randy juga menekankan inovasi untuk menutup celah kebocoran, seperti perbedaan warna karcis setiap bulan. Selain itu, ia mendorong penerapan pembayaran QRIS untuk juru parkir (jukir).
"Karena kita juga sudah smart city, kalau bisa semua jukir itu difasilitasi dengan QRIS. Jadi ya sama juga saya jarang bawa uang, QRIS kan, jadi kita lebih kepada QRIS. Karena uangnya langsung bisa masuk ke kas mereka dan tidak bisa dicurangi oleh jukir-jukir itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, Erick Hendrawan, menyambut baik masukan dari DPRD. Ia mengakui bahwa setoran PAD pada Januari dan Februari telah mencapai Rp 102.619.000 per bulan, meski masih dalam masa transisi.
"Kami menyadari bahwa ini masa transisi kami dua bulan pertama, apalagi di bulan dua kemarin terpotong oleh bulan Ramadan, tapi kami mengupayakan agar target itu dalam setiap bulannya itu akan meningkat," kata Erick.
Erick menjelaskan bahwa target minimal sesuai perjanjian kerjasama adalah Rp120 juta per bulan. Jika tidak tercapai, ada mekanisme pemotongan dari dana jaminan Rp350 juta. Terkait parkir liar, ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Dishub.
"Sekali lagi, mohon kami diberikan waktu karena kami berkoordinasi dengan segenap pihak. Ini agak sensitif juga, kami perlu buka komunikasi dengan Dishub dan pengawasan," ungkapnya.
Perusahaan juga telah menerapkan QRIS di lapangan dan berganti warna karcis setiap bulan untuk mencegah pemalsuan. Erick mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan karcis di luar ketentuan resmi.
"Kami mengimbau kepada publik apabila menerima karcis di luar daripada warna rilis mohon diinformasikan ke admin kami," tegasnya.
Ia menambahkan adanya layanan aduan dengan nomor admin untuk menangani keluhan, seperti jukir yang tidak memberikan karcis.
"Ada layanan aduan, tentu ada nomor admin. Penilaian akan kita lakukan, aduan harus pakai bukti seperti foto jukirnya, titiknya, nama titiknya," pungkas Erick.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pembenahan pengelolaan parkir di Tarakan, dengan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan PAD dan kenyamanan masyarakat. Inovasi seperti QRIS dan pengawasan ketat diharapkan dapat mengurangi kebocoran dan parkir liar di masa mendatang. (Crz)